BATUBARA_Sikapnews.com : Pengadaan sarana rumah sakit di RSUD H. OK Arya Zulkarnain, Kabupaten Batu Bara masih menjadi perbincangan hangat dikalangan penggiat serta masyarakat. Senin, (28/09/2026).
Pasalnya, dibalik kebutuhan masyarakat sebagai wadah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, muncul dugaan dokumen perencanaan mencantumkan target 3 unit dengan pagu indikatif mencapai Rp.4.183.875.000 yang hingga saat ini Plt. Direktur RSUD, dr. H. Yufly Yanza, M.K.M masih memilih diam.
Jika angka tersebut sepenuhnya untuk tiga unit tempat tidur pasien, nilai indikatifnya mencapai sekitar Rp1,394 miliar per/unit.
Angka itu semestinya memerlukan penjelasan terbuka, terutama terkait spesifikasi barang, komponen pengadaan, HPS, sumber pembanding harga hingga nilai kontrak sebenarnya.
Penelusuran juga menyoroti informasi mengenai mundur atau bergantinya PPK dalam rangkaian proses pengadaan.
Kondisi tersebut perlu diperjelas berdasarkan dokumen resmi, termasuk kapan pergantian terjadi, alasan pergantian, tahapan pengadaan saat itu, serta siapa yang kemudian mengambil alih tanggung jawab pengadaan.
Untuk memastikan informasi berimbang, Direktur Utama RSUD H. OK Arya Zulkarnain telah dimintai konfirmasi dan klarifikasi mengenai pengadaan tersebut, mulai dari dasar kebutuhan tiga unit, spesifikasi, HPS, penyedia, metode pengadaan, nilai kontrak, realisasi pembayaran hingga status PPK.
Konfirmasi juga diarahkan untuk memastikan apakah nilai Rp4,183875 miliar tersebut benar-benar hanya untuk tiga unit tempat tidur pasien atau mencakup peralatan, instalasi, aksesori maupun komponen lain.
Sebab, apabila kemudian ditemukan perbedaan signifikan antara harga wajar, HPS, harga penawaran, harga kontrak dan harga barang yang diterima, persoalannya tidak lagi berhenti pada besaran anggaran, tetapi perlu diuji dari sisi kepatuhan pengadaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
RSUD sebagai pengelola layanan publik dituntut memberikan penjelasan berbasis dokumen. Masyarakat berhak mengetahui ke mana uang APBD dibelanjakan, apa yang dibeli, berapa harga sebenarnya dan siapa yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan pengadaan.
Aliansi Kontrol Sosial (AKS) Kabupaten Batu Bara, Effendi meminta jajaran pemangku kepentingan, rekanan dan para pemilik kegiatan yang menggunakan Dana bersumber dari Negara diminta untuk bertobat.
“Para pemangku kebijakan dan oknum-oknum yang berkepentingan di RSUD seharusnya lebih berpikir positif dalam bekerja yang menggunakan uang negara, teruma plt. Dirut, dr. Yufly agar menutup ruang kecurangan di RSUD,” kota Pembina AKS.
“Aneh, dr. Yufly hingga saat ini kok memilih diam terkait persoalan ini, apakah benar ada pengadaan atau tidak, atau, Dirut tersebut ada main mata?,” sambungnya.
Guna memastikan persoalan ini menjadi informasi akurat, Dirut RSUD H. OK. Arya Zulkarnain tetap diberikan ruang untuk menjelaskan agar informasi yang disajikan tidak menjadi asupan negatif publik. (adn)






