Dua Terdakwa Perdagangan Orangutan Dituntut Hukuman Berbeda

Perdagangan orangutan
Foto : Foto : Sidang tuntutan dua terdakwa kasus perdagangan orangutan di PN Medan. Selasa, (30/01/2024).

MEDAN_Sikapnews.com : Dua terdakwa kasus perdagangan orang utan jaringan internasional, yaitu Reza Heryadi (34) dan Ramadhani alias Bolang (37) masing-masing dituntut dengan hukuman yang berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Selasa, (30/01/2024).

JPU menyatakan kedua terdakwa tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Heryadi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Febrina Sebayang .

Sementara terhadap terdakwa Ramadhani dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi satwa yang dilindungi,” sebut JPU.

Selanjutnya, untuk terdakwa Ramadhani hal-hal yang memberatkan lainnya, yaitu terdakwa sudah pernah dihukum.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa Reza Heryadi belum pernah dihukum. Kemudian, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ucap Jaksa.

Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menunda persidangan hinggal Selasa (13/2/2024) untuk agenda pembacaan putusan.

Diketahui, terdakwa Reza Heryadi adalah seorang warga asal Kabupaten Aceh Tamiang dan terdakwa Ramadhani alias Bolang merupakan warga asal Kota Langsa.

Dalam dakwaan kasus ini bermula pada Selasa (26/9/2023) lalu. Petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memperoleh informasi terkait adanya kegiatan pengangkutan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa anak orang utan dari Kota Langsa menuju Kota Medan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, keesokan harinya tim bersama pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut melakukan pengembangan.

Dalam proses pengembangan, petugas berhasil mengamankan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova berwarna putih sedang melintas di Jalan Sisingamangaraja, Km 6 Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Saat diperiksa, mobil yang dikemudikan terdakwa sedang mengangkut satwa yang dilindungi, yakni 2 ekor anak orangutan dalam keadaan hidup untuk diperjualbelikan.

Kemudian, terdakwa Reza Heryadi saat diinterogasi petugas dari Polda Sumut dan BKSDA Sumut mengaku akan mendapatkan upah antar dari terdakwa Ramadhan. (Yuz)

Pos terkait