Dua Terdakwa Perdagangan Orang Utan Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Sikapnews
Foto : Sidang Ke 2 terdakwa perdagangan orangutan di Pengadilan Negeri Medan. Kota Medan. Senin, (26/02/2024).

MEDAN:Sikapnews.com : Dua terdakwa kasus perdagangan orangutan, Reza Heryadi (34) dan Ramadhani (37) dijatuhi hukuman berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, Senin (26/2/2024).

“Menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara bagi terdakwa Ramadhani alias Dani alias Bolang dan untuk terdakwa Reza Heryadi alias Ica selama 2 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu.

Hakim menjelaskan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp50 juta.

“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 bulan,” ucap Hakim Khamozaro.

Hal-hal yang memberatkan, menurut hakim, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi satwa yang dilindungi.

“Untuk Ramadhani, terdakwa sudah pernah dihukum. Sementara, hal yang meringankan terdakwa Reza belum pernah dihukum. Serta, keduanya mengakui dan menyesali perbuatannya,” jelas Hakim.

Setelah dibacakan putusan, Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kedua terdakwa untuk pikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui sebelumnya, JPU juga menuntut 2 terdakwa dengan pidana yang sama yakni selama 3 tahun dan 2 tahun penjara. Jaksa juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. (yuz) 

Pos terkait