Dipimpin Kasi Binadik Lapas Labuhan Ruku Gelar Sidang TPP untuk 102 Orang Warga Binaan

Foto : Kasi Binadik Lapas Labuhan Ruku berikan masukan dan arahan kepada WBP saat memimpin sidang TPP di ruang lingkup Lapas Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara. Rabu, (09/04/2025).

BATUBARA_Sikapnews.com : Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Rabu (09/04/2025).

Sidang TPP digelar guna menentukan program pembinaan bagi Warga Binaan yang sesuai dengan pentahapannya.

Pimpinan Sidang TPP, Kasi Binadik Benny Wijaya Tarigan menjelaskan bahwa sidang kali ini membahas tentang usulan Integrasi untuk 74 orang Warga Binaan.

Serta, pengangkatan tamping untuk 26 orang warga binaan dan usul berubah ke rumah sakit di luar tembok untuk 2 orang warga binaan.

Selain pimpinan sidang, Kasi Binadik, Benny Wijaya juga menjadi Ketua Tim TPP Lapas Labuhan Ruku mengatakan bahwa WBP yang diusulkan telah memenuhi syarat sesuai Permenkumham No. 16 tahun 2023.

“Semua WBP yang kami usulkan sudah memenuhi syarat sesuai dengan Permenkumham No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat,” jelas Benny.

“Benny Melanmelanjutkan, seterusnya menunggu dan mendengar masukan dari anggota sidang TPP yang hadir agar mendapatkan rekomendasi,” sambungnya.

Sementara itu, Kalapas Labuhan Ruku, Soetopo Berutu menyampaikan bahwa sidang TPP merupakan hal yang sangat penting dalam rangka meningkatkan proses pembinaan di Lapas Labuhan Ruku.

“Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam lapas,” kata Kalapas.

Lebih lanjut, sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak.

“Selain itu, sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya,” ujar Kalapas.

Disisi lain, Soetopo menambahkan bahwa, pelaksanaan sidang TPP akan terus dilakukan secara rutin di Lapas Labuhan Ruku.

“Hal itu dilakukan agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik serta WBP yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani pidananya di dalam Lapas,” tutup Soetopo Berutu. (adn/red)

Pos terkait