BATUBARA_Sikapnews.com : Sejumlah pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batu Bara telah tersandung praktik dugaan korupsi dan mal-administrasi yang kini sudah ditahan. Rabu, (24/09/2025).
Dari peristiwa tersebut, nampaknya tidak membuat efek jerah bagi jajaran Disdik Kabupaten Batu Bara yang kini sepertinya masih saja melakukan praktik kecurangan.
Diduga, seorang tenaga pendidik non-aktif di UPT SD Negeri 06 Desa Perkebunan Tanah Gambus berinisial ASH bisa-bisanya lulus seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Bahkan, setelah non-aktif, data dapodik AS masih saja terdaftar. Padahal, tidak lagi beraktivitas sebagai guru seperti biasanya disinyalir adanya praktik Mal-administrasi.
Kecurangan tidak sebatas itu saja, ASH ternyata diduga menerima gaji dari Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di awal tahun 2024 sebesar 9 juta rupiah meskipun tidak mengajar lagi.
Dari informasi yang dapat dipercaya, dalam penerimaan gaji ternyata ASH diduga bekerja sebagai karyawan aktif di PT Socfindo Tanah Gambus.
Dari mekanisme terkait Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sesungguhnya adalah tugas seorang operator sekolah untuk mengeluarkan guru yang tidak aktif mengajar dari Dapodik.
Alih-alihnya, dugaan kecurangan semakin kuat ketika mengetahui bahwa, Operator UPT SD Negeri 06 Desa Perkebunan Tanah Gambus berinisial N diduga adalah istri sah ASH. Dan sengaja tidak mengeluarkan ASH dari dapodik.
Dikonfirmasi kepadaKepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Danil mengaskan itu semua kesalahan Kepala Sekolah (Kepsek) dan harus bertanggungjawab sepenuhnya terkait persoalan ini.
Selain itu, Danil menjelaskan apabila mengikuti ujian seleksi CPNS melalui data dapodik, maka data tersebut tertera di ujian seleksi PPPK reguler mendapatkan kesempatan. Namun kalau selama itu non-aktif jadi guru itu kesalahan operator.
“Sudah sekian lama ASH tidak lagi ngajar, seharus dapodik sudah dikeluarkan, itu semua kesalahan Kepala sekolah dan dia harus mempertanggung jawabkan hal ini terjadi,” kata Kabid GTK.
Kabid GTK menambahkan, karena operator adalah istrinya, mungkin operator tersebut tidak memberikan laporan kepada Kepala Sekolah.
“Terkait operator sekolah SDN 06 itu istri yang bersangkutan, berarti kesalahan dari operator yang tidak dikeluarkannya. Mungkin, kepala sekolah tidak menerima laporan atau menejemen pengawas juga tidak menerima,” kata Danil.
Untuk menerima informasi yang lebih akurat terkait dugaan Mal-administrasi ini, awak media mengkonfirmasi Kepala UPT SD Negeri 06 Desa Perkebunan Tanah Gambus hingga berita ini terbit belum bersedia menjawab via WhatsApp.
Dari itu, awak media akan melakukan wawancara langsung agar memperoleh informasi yang lebih layak untuk dikonsumsi publik dalam waktu secepatnya. (adn/red)






