BATUBARA_Sikapnews.com : Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Alexander Sinulingga, diminta untuk mencopot jabatan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Lima Puluh, Basaruddin Nasution.
Sebab, diduga Basaruddin Nasution melanggar Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Kabupaten Batu Bara. Jum’at, (13/11/2025).
Peraturan tersebut mengatur bahwa, kepala sekolah hanya dapat menjabat maksimal dua periode (8 tahun) secara berturut-turut.
Saat dikonfirmasi, Basaruddin Nasution sendiri mengakui telah menjabat lebih dari 2 periode sebagai kepala sekolah.
Namun, dirinya membantah memiliki “deking” kuat di Dinas Pendidikan Pemprovsu.
“Iya saya sudah 2 periode menjabat kepala sekolah,” kata Basaruddin.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V, Yafizham Parinduri, tidak merespon pertanyaan terkait jabatan kepala sekolah yang sudah melewati 2 periode melalui aplikasi perpesanan.
Hal ini membuat Aliansi Kontrol Sosial Kabupaten Batu Bara angkat suara untuk meminta Kadisdik Sumut untuk segera mengambil tindakan yang kongkrit.
Selain itu, Kadisdik Sumut diharapkan dengan tegas dan berani mencopot jabatan Basaruddin Nasution jika terbukti melanggar peraturan meskipun memiliki deking yang kuat.
Umarul, Ketua Aliansi Kontrol Sosial Kabupaten Batu Bara, menyatakan bahwa, bungkamnya pejabat Cabdisdik Wilayah V terkait jabatan kepala sekolah menimbulkan kecurigaan.
Disisi lain, Umarul melirik dari sudut pandang kedekatan. Diduga, adanya kedekatan antara bawahan dan atasan itu benar terjadi.
“Meskipun yang bersangkutan mengatakan tidak memiliki deking, kok bisa bertahan hingga saat ini jabatannya,” kata Umarul. (adn)






