BATUBARA_Sikapnews.com : Dugaan pelanggaran pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Socfindo Unit Tanah Gambus kembali menjadi sorotan publik. Kamis, (15/01/2025).
Kali ini, sorotan datang dari politisi muda Partai Golkar, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Batu Bara, Syahnan Afriansyah, SH.
Syahnan menegaskan bahwa, sudah saatnya PT Socfindo angkat kaki dari lahan HGU Tanah Gambus karena dinilai tidak memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar maupun kontribusi nyata bagi daerah.
“Lahan HGU PT Socfindo Tanah Gambus seharusnya memberikan manfaat besar bagi negara dan masyarakat,” kata Syahnan.
“Jika tidak mampu dikelola secara optimal dan berkeadilan, maka lebih baik perusahaan angkat kaki dan pengelolaan lahan diserahkan kepada BUMN,” sambungnya.
Menurutnya, pengelolaan lahan strategis oleh BUMN akan jauh lebih menjamin keberpihakan kepada kepentingan negara serta membuka ruang bagi peningkatan pendapatan daerah dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Disisi lain, Syahnan juga menyoroti peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai tidak maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap status dan pemanfaatan HGU PT Socfindo.
Syahnan, menduga adanya praktik main mata antara BPN dengan pihak perusahaan, terutama terkait perpanjangan HGU dan transparansi data pertanahan.
“Kami menduga ada pembiaran yang sistematis. BPN harus bertanggung jawab dan membuka seluruh data HGU PT Socfindo Tanah Gambus secara transparan kepada publik,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Syahnan bersama elemen masyarakat dan aktivis mendesak Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap HGU PT Socfindo Tanah Gambus.
Apabila ditemukan pelanggaran, ia meminta agar HGU dicabut dan lahan dikembalikan kepada negara.
Sejauh ini, Syahnan berkomitmen sebagai kader Partai Golkar, dirinya akan mengawal persoalan ini secara serius melalui jalur politik, pengawasan legislatif.
Selain, Dirinya terus mendorong langkah hukum guna memastikan pengelolaan sumber daya agraria berjalan adil, transparan, dan berpihak kepada rakyat. (adn/red)






