BATUBARA_Sikapnews.com : Menelusuri pembayaran Jasa honorer petugas kebersihan pada dinas Perkim LH pada T.A 2021 diketahui berkisar 500 juta. Kabupaten Batu Bara. Kamis, (17/04/2025).
Hal ini dilihat dalam lampiran draft register SP2D Dinas Perkim LH T.A 2021 untuk pembayaran jasa petugas kebersihan selama 12 bulan dalam satu tahun mata anggaran di Disperkim LH Batu Bara.
Sementara itu, dalam draft lampiran SP2D Disperkim LH Batu Bara T. A 2022 untuk pembayaran honorer jasa petugas kebersihan melonjak naik drastis sebesar rp. 4.4 Milyar selama 12 bulan dalam satu tahun mata anggaran Disperkim LH Batu Bara.
Sedangkan implementasi penanganan terkait sampah saraf yang tidak terurai dari tahun ke tahun terus menjadi polemik terhadap ruang lingkup dan lingkungan ditengah kehidupan masyarakat Batu Bara hingga kini.
Diduga, sistem manajemen pelaksanaan kegiatan petugas kebersihan terhitung dari tahun 2021 – 2022 hingga sampai tahun 2025 ini, Disperkim LH diduga tidak melakukan metode kerjasama kepada pihak ketiga yaitu penyedia jasa (*Perusahaan), melainkan di koordinir langsung oleh pejabat dinas Perkim LH.
Hal ini menjadi rentetan potret buram terhadap program gerakan masyarakat menuju sehat (Germas), ketika melihat pemandangan sampah menumpuk menghiasi di beberapa jalan arteri di kab. Batu Bara.
Disinggung soal status petugas kebersihan kepada dua instansi BKPSDM dan Disperkim LH Batu Bara bahwa menjelaskan kepada Media ini atas status yang di sandang para petugas kebersihan di Kab. Batu Bara sebagai pekerja Outsourcing (tenaga daya alih) yang dibebani dan di biayai oleh APBD Batu Bara.
Tentunya, penggunaan tenaga Outsourcing pekerja kebersihan di bawah naungan perusahaan penyedia jasa yang di atur dalam peraturan Pemerintah dan Undang-undang serta Permenaker, Perda tentang jasa retribusi umum Kab. Batu Bara dapat di tingkatkan.
Hal ini dinilai sudah sepatutnya petugas kebersihan yang setiap hari nya bergelut dengan sampah yang mengandung B3 dan R3 berbahaya dapat perhatian khusus atas jasa dan tugas mulia sebagai petugas kebersihan dengan mempertimbangkan dari pekerja Outsourcing menjadi PPPK.
Dari itu, Pemkab Batu Bara seharusnya melihat, mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu lebih menjamin status petugas kebersihan sebagaimana diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Menyatakan bahwa, pengadaan PPPK Paruh Waktu dapat dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN 2024 dan dapat menghemat anggaran (Efektif/Efisien).
Hal itu juga dinilai dapat menyelamatkan keuangan negara/daerah dari prilaku penjabat koruptif dan terlebih nya untuk menaikkan harkat martabat keluarga para petugas kebersihan dari Outsourcing menjadi pegawai PPPK.
Ditanggapi Ketua For’masib Batu Bara, Yusril Bajang mengatakan bahwa, regulasi dan implementasi pengelolaan dan pelaksanaan kebersihan dinilai tidak sejalan dengan apa yang terlihat di lapangan dengan sampah yang berserakan.
Yusril menduga, seluruh rekanan yang terkait persampahan dikuasai oleh rekanan Kadis Perkim LH sehingga adanya pembiaran.
Untuk menerima informasi lebih akurat, awak media menghubungi Kadis Perkim LH, Lendi Aprianto dan Kabid Persampahan, Erwan ternyata, kedua pejabat tersebut memblokir No WhatsApp awak media dan tidak berada ditempat.
Dari itu, Yusri Bajang meminta Bupati Batu Bara untuk segera Menonaktifkan Kadis dan Kabid Pekim LH agar persoalan ini lebih terbuka dan mudah untuk ditelusuri. (adn/tim)