Datangi Kejari Batu Bara DPD KNPI Laporkan Dinas PUTR

Foto : Ketua DPD KNPI Batu Bara, Ahmad Fatih Sulton (dua dari kiri), Ketua KNPI Kecamatan Talawi, Reza Fahlepi (kiri) bersama Kasi Intel Kejari Batu Bara saat berikan laporan Dinas PUPR di Kantor Kejari Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Jum'at, (31/01/2025).

BATUBARA_Sikapnews.com : Ketua DPD KNPI Kabupaten Batu Bara, Ahmad Fatih Sulton bersama Ketua KNPI Kecamatan Talawi, Reza Fahlepi, mendatangi Kejaksaan Negeri Batu Bara.

Kedatangan Sulton kali ini, melaporkan Dinas PUTR Batu Bara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Biaya Tidak Terduga (BTT) tahun 2023 ke Kejaksaan Negeri Batu Bara.

Ahmad Sulton juga meminta, Kejari Batu Bara untuk terus mendalami laporannya KNPI pada kasus Dugaan Korupsi BTT 2023 PUTR ini.

Selain menyampaikan pelaporannya, Sultan juga mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan KKN Dinas PUTR yang sempat mereka layangkan pada Senin 20 Januari 2025 lalu.

Dari kehadiran Sulton, Laporan yang dibawanya langsung disambut Kasi Intel Kejari Batu Bara, Oppon Siregar dan membuka ruang diskusi.

Kepada Awak Media ini, Sultan menyampaikan bahwa, Laporan pada 20 Januari lalu laporan yang mereka layangkan masih dalam tahap proses pengkajian.

Dari itu, Kasi Intel meminta DPD KNPI agar segera melampirkan kelengkapan dokumen serta alat dan bukti-bukti lainnya yang merupakan kelengkapan laporan.

Terkait Dana BTT, Sulton mengugkapkan realisasi dana BTT pada Dinas PUTR berdasarkan SK Bupati Nomor:321/DPUTR/2023 untuk penggunaan bencana alam banjir di Kabupaten Batu Bara sebesar Rp. 1 Miliar atas enam kegiatan.

Diantaranya kegiatan Normalisasi Sungai Cahaya Pardomuan Kecamatan Datuk Lima Puluh sebesar Rp. 133.533.000, Normalisasi Sungai di Lima Puluh sebesar Rp.439.863.000, Normalisasi Sungai Gambus Desa Simpang Gambus sebesar Rp. 166.979.000.

Bahkan, Normalisasi Sungai Jintan Desa Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh sebesar Rp. 157.517.000, Normalisasi Sungai di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh sebesar Rp. 64.393.000, dan Perkuatan Tebing Sungai Samping Perumahan Perumnas di Kelurahan Lima Puluh sebesar Rp.38.702.000.

Sulton menyebut, bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut dilaksanakan tanpa melibatkan pihak ketiga atau rekanan. Namun, dilaksanakan langsung oleh pihak Dinas PUTR.

“Kita menduga, pelaksanaan kegiatan tersebut membuka ruang besar bagi oknum pejabat PUTR melakukan kecurangan (fraud) dengan Laporan Pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi dilapangan,” sebutnya.

Sulton, juga mengungkapkan bahwa, hampir dua minggu telah berlalu sejak laporan DPD KNPI dengan Nomor 06/B/KNPI-BB/I/2025 dibuat, namun belum ada tindak lanjut dari pihak Kejaksaan.

Sulton juga meminta Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk serius menjalankan tugas pokoknya dalam menanggapi laporan pengaduan dari masyarakat.

Sulton menekankan, pentingnya respon cepat dan tindakan hukum yang tegas terhadap laporan-laporan yang masuk.

Menurut Sultan, laporan dugaan tindak korupsi yang dia sampaikan melibatkan nilai yang sangat besar.

Berdasarkan LHP BPK RI LK Kabupaten Batubara TA 2023 Tujuh Paket pekerjaan yang dilaporkan jadi temuan BPK diduga Hampir mencapai Rp. 7 Miliar.

Kemudian, dua paket pekerjaan yang juga dilaporkan yakni Pembangunan Dermaga Pulau Pandang dan Pembangunan Lapangan Bola Kaki Volume 1 Gor.

Kedua kegiatan tersebut diduga terindikasi kerugian negara mencapai Miliaran rupiah. Hal ini menambah urgensi bagi pihak Kejaksaan untuk segera bertindak.

Sulton menambahkan, Kajari Batu Bara untuk tidak memberikan ruang bagi oknum yang mencoba menghindar dari jeratan hukum.

“Jika kejaksaan serius, harusnya ini segera ditindak. DPD KNPI Kabupaten Batu Bara akan terus mengawal dugaan kasus ini sampai tuntas,” tutup Sulton. (red)

Pos terkait