BATUBARA_Sikapnews.com : Polres Batubara melalui Polsek Labuhan Ruku ringkus Juru Tulis Togel bernama GS (38) di salah satu warung Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara beserta barang bukti. Sabtu, (20/07/2024).
Kapolsek Labuhan Ruku, AKP. Cecep Suhendra menjelaskan melalui Kasi Humas Polres Batubara, AKP. A.H Sagala membenarkan peristiwa penangkapan tersebut saat tim Reskrim Polsek Labuhan Ruku melaksanakan Razia pada Jum’at 19 Juli 2024.
”Razia yang dilaksanakan jajaran Polres Batubara ini merupakan dalam rangka menjelang Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Sumut-Aceh di Wilayah Provinsi Sumatera Utara,” kata Sagala.
Sagala melanjutkan, atas surat perintah Kapolres Batubara, AKBP. Taufiq Hidayat Thayeb nomor : Sprin/871/VII/Ops.1.3.4/2024 tanggal 10 Juli 2024 perihal dengan Penghunjukan Personil yang melaksanakan Razia/Penindakan Kejahatan Penyakit Masyarakat (PEKAT).
Lanjutnya, yang meliputi Aksi Premanisme, Perjudian, Pornografi, Miras, dan Prostitusi dengan sasaran tempat Hiburan, Hotel/Penginapan, Cafe Remang-remang, Tempat Karoke, Prostitusi dan Lokasi Lainnya di Wilayah Hukum Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara.
“Razia ini juga ditujukan pada warung tersebut atas laporan masyarakat yang merasa resah karena aktivitas perjudian di warung itu,” tambah Sagala.
Dari penangkapan, Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, IPDA. H. Pardede bersama timnya langsung menuju lokasi usai menerima informasi sekira pukul 21:30Wib dan menemukan barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa, uang sejumlah Rp. 68.000, sebuah ponsel genggam merek vivo yang berisikan tulisan angka pemasangan konsumen, 3 buah notes, alat tulis dan buku panduan togel atau erek-erek.
Lebih lanjut, usai penggerebekan Kanit Reskrim beserta tim, pelaku Juru Tulis Togel tersebut di bondong ke Mapolsek Labuhan Ruku guna proses pengembangan kasus. (adn)