BATU BARA_Sikapnews.com : Bupati Batubara Ir. H. Zahir, M.AP., meninjau galian parit milik PTPN 4 Tanah Itam Ulu dan menyebutkan sebelumnya Pemerintah Kabupaten sudah memiliki kesepakatan galian parit sesuaikan peraturan perundang-undangan di Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Sabtu, (16/12/2023).
“Kita lanjutkan permohonan yang dulu, ketika pertama sekali dibuat parit ini, bahwa parit jangan terlalu mepet kejalan karena bisa mengakibatkan rusaknya badan jalan, ini aset pemerintah. Saya minta kembalikan 7 meter tapi ini di tutup,” tegas Zahir.
Namun disayangkan pihak perusahaan melakukan penggalian tidak sesuai dengan peraturan sehingga dapat berdampak kerusakan badan jalan yang dibangun pemerintah. Maka dari itu, Bupati Batubara meminta pihak perusahaan untuk menutup kembali galian tersebut dan membuat galian yang sesuai peraturan.
Sementara itu, pihak perusahaan bersedia menutup galian tersebut dengan menunggu surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Batubara.