BATUBARA_Sikapnews.com : Kanwil Kemenkumham Sumut, melalui Kepala Lembaga Kemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Alexander Lisman Putra berikan arahan kepada WBP di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara. Selasa, (16/07/2024).
Kalapas Alexander, pada Arahan, Dialog dan Penguatan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai aturan dan tata tertib serta kewajiban sebagai WBP.
“Sebelum mendapatkan hak, kalian harus menjalankan kewajiban bahkan, kalian wajib mengikuti aturan yang diberikan, seperti menjauhi Narkoba,” Kata Kalapas Alexa.
“Bahkan, tidak ada yang menggunakan Handphone di blok, apalagi menggunakan handphone untuk melakukan penipuan dan judi online. Saya tegaskan kembali tidak ada toleransi bagi siapapun yang menggunakan Narkoba dan penggunaan Handphone”, tegas Alexa.
Lanjut alapas Labuhan Ruku menyampaikan bahwasa, hak-hak WBP juga selalu diberikan dan dilayani dengan semaksimal mungkin selama ini.
Baik terkait kunjungan tatap muka, makanan sehari-hari, pengusulan remisi yang tidak pernah dipungut biaya.
“Jangan kuatir dengan hak-hak kalian, kami pastikan kalian mendapatkan hak-hak selama menjadi WBP serta mendapatkan program integrasi sesuai aturan,” harapnya.
“Maka carilah wali kalian agar program pengurusan integrasi kalian tidak terbengkalai, karenakan saya bertekad memberikan kalian pelayanan yang terbaik.” tutup Alexa.
Diakhir sosialisasi, Kalapas Alexander nyanyi bersama semua WBP sehingga suasana terlihat Harmonis, Aman dan Kondusif. (adn)