Bebaskan Tiga Warga Desa Kwala Langkat Dari Kriminalisasi

Desa kwala langkat
Foto : Aksi Kamisan Medan bersolidaritas terhadap tiga warga Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada kamis 16 Mei 2024. Kota Medan. Sabtu, (18/05/2024).

MEDAN_Sikapnews.com : Aksi Kamisan Medan bersolidaritas terhadap tiga warga Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang saat ini mendekam dalam penjara, diduga karena dituduh melakukan pengrusakan, Medan. Sabtu, (18/05/2024).

Penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian Polres Langkat dan Polsek Tanjung Pura, telah membuat Ilham Mahmudi, Safii dan Taufik, kehilangan kebebasan dalam menjalani hidup. Mereka di penjara sebagai upaya peringatan kepada warga lainnya untuk diam saja ketika hutan dihancurkan.

Bacaan Lainnya

Belasan kaum muda melakukan aksi diam sambil memegang poster yang dilakukan di titik 0 Kota Medan pada 16 Mei 2024 sore hari yang berlangsung selama 30 menit. Kemudian disusul dengan refleksi mengenai proses penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan pihak kepolisian.

Juga disampaikan pandangan-pandangan yang menganggap penangkapan itu adalah bentuk perampasan hak asasi manusia, dan membuat orang tak bersalah harus merasakan tidur di balik jeruji besi. 

Dari proses penangkapan itu, maka timbul protes-protes terhadap berjalannya sistem hukum di negara ini. Aksi Kamisan Medan yang ke 55 dengan sengaja membawa isu terkait pembebasan tiga warga Desa Kwala Langkat yang ditangkap dengan sewenang-wenang.

Karena hal itu, Aksi Kamisan Medan menyatakan sikap untuk bersolidaritas penuh terhadap orang-orang yang dipenjara, karena mencoba mempertahankan ruang hidupnya dari kehancuran para pengusaha jahat, dan juga mendesak Polres Langkat agar secepat mungkin membebaskan Ilham Mahmudi, Syafi’i, dan Taufik tanpa syarat. (yuz)

Pos terkait