BATUBARA_Sikapnews.com : Melalui undangan resmi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batu Bara memanggil Ketua KPU Batu Bara, Erwin. Rabu, (16/10/2024).
Pemanggilan Erwin terkait klarifikasi penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran di Kantor Bawaslu Batu Bara.
Sekira pukul 11:24 Wib, kehadiran Ketua KPU bersama Divisi Hukum dan Pengawasan, Burhan tampak akrab saat menyalami seluruh staf Bawaslu Kabupaten Batu Bara.
Saat diruangan Klarifikasi, Pihak Bawaslu melontarkan beberapa pertanyaan terkait keputusan KPU dengan Nomor 902 tahun 2024, Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Batu Bara
Anggota Bawaslu Bidang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Amin Rais Harahap langsung melakukan penelusuran terkait APK tersebut.
“Ini masih penelusuran terkait dengan adanya Keputusan KPU Batu Bara Nomor 902 tahun 2024 dengan maraknya pemasangan APK yang ada di wilayah Kabupaten Batu Bara ini”, ucap Amin Rais, Selasa 15 Oktober 2024.
Disisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Batu Bara, M. Amin Lubis mengatakan bahwa pemanggilan Ketua KPU Batu Bara hanya hal Penelusuran semata.
“Ini masih kita dalami dulu, karena ini masih Penelusuran”, kata Amin.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Parmas Bawaslu Kabupaten Batu Bara Muksin Kalid, SE, juga menanggapi atas pemanggilan Ketua KPU Batu Bara tersebut.
Muksin menjelaskan, Kehadiran Erwin terkait PKPU 13 tahun 2024 dan Keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024.
“Terkait Pemasangan APK itu harus sesuai PKPU 13 tahun 2024 Tentang Kampanye,” kata Muksin.
“Serta, Terkait Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024, Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Serentak Tahun 2024,” tutupnya. (adn)