Bawaslu Batubara Rekrutmen PTPS, Ini Sayarat-syaratnya

Bawaslu Batubara
Foto : Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Batubara.

BATUBARA_Sikapnews.com : Guna menjaga Integritas, Bawaslu Batubara membuka pendaftaran bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), warga yang hendak bergabung dan ikut menyukseskan Pemilu 2024, ini dia  Sayarat-syaratnya. Batubara, Selasa, (02/01/2023).

Sebelum mendaftarkan diri, anda harus mengerti apa yang dimaksud dengan PTPS. 

Bacaan Lainnya

Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau disingkat PTPS adalah Petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan sebagai perpanjang tangan dalam mensukseskan pemilu yang nantinya akan berlangsung. . 

Hasil dari pengkrekutan akan ditugaskan dikelurahan atau desa, sesuai di kecamatan mana anda mendaftar. 

Sayarat-syarat Seleksi PTPS diantaranya adalah:

Pertama Warga Negara Indonesia, usia minimal 21 tahun (saat mendaftar), Patuh kepada Undang-undang Dasar 45 Republik Indonesia, Memiliki Integritas yang tinggit, jujur serta adil.

Selanjutnya anda harus memiliki Pengetahuan tentang pemilu, partai dan wawasan tentang ketatanegaraan, minimal tamatan SMA/sederajat, Berdomisili sesuai KTP. 

Serta sehat jasmani dan rohani (tidak ketergantungan Narkoba), Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik( minimal 5 pendaftaran), harus mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan maupun badan usaha milik negara. 

Dan tidak pernah dipenjara (berkelakuan baik), bersedia bekerja secara penuh waktu, sebagaimana tertera dalam surat pernyataan, bersedia tidak menjabat sebagai partai politik saat menjadi anggota, 

Dan terakhir, tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. (adn)

Pos terkait