BATUBARA_Sikapnews.com : Seorang anak perempuan di bawah umur berusia 7 tahun di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara menjadi dugaan korban pencabulan oleh pemilik warung berinisial IS (45). Pelaku merupakan tetangga korban.
Aksi pencabulan diketahui setelah korban melaporkan perbuatan bejat IS kepada orang tuanya.
Dari keterangan ayah korban, RL mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Kamis, 21 Maret 2024 lalu saat anaknya sedang jajan di warung IS.
“Setelah kejadian, anak saya mengadu ke saya sambil dia tarik-tarik tangan saya supaya melaporkan perbuatan pelaku ke polisi,” kata RL saat diwawancarai, Sabtu (27/04/2024).
Mendengar kesaksian anaknya, ke esokkan harinya ia lantas melakukan visum ke rumah sakit Bidadari Batu Bara. Lalu, pada 23 Maret 2024, RL membuat laporan ke Polrestabes Batu Bara.
“Setelah anak saya mengadu saya minta solusi ke kawan saya pengacara, setelah itu baru melaporkan ke Polres. Hasil visum dari dokter positif,” ujar RL.
Dari pengakuan anaknya, RL menyampaikan jika pelaku sudah berulang kali melakukan tindakkan asusila terhadap korban.
“Dari tahun 2022 sampai terakhir itu 21 Maret 2024 lalu. Di situ baru anak saya berani cerita. Lebih dari 11 kali ada perbuatan pelaku. Aksinya sama di siang hari waktu anak saya jajan di warung itu,” ungkap RL.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Irfan Mochammad Nur Alireja saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kini pelaku sudah ditangkap.
“Sudah kita tangkap, saat ini sedang dalam penyelidikan lanjutan,” ujarnya saat dikonfirmasi via seluler. (yuz)