Aliansi Kontrol Sosial Desak DPRD Batu Bara Gelar RDP Soal Pemusnahan Aset Negara

Foto : Bangunan WC/Toilet di UPT SD Negeri 06 Pematang Rambai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara. Selasa, (14/10/2025).

BATUBARA_Sikapnews.com : Ketua Aliansi Kontrol Sosial Kabupaten Batu Bara, UMR mendesak DPRD Batu Bara segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara. Selasa, (14/10/2025).

“Kami dari aliansi kontrol sosial meminta DPRD segera melakukan RDP agar isu yang beredar tidak menjadi liar di tengah-tengah masyarakat luas soal pemusnahan aset negara,” kata UMR.

UMR menilai dan menduga, adanya pembohongan publik atas klarifikasi kepala UPT SD Negeri 06 Pematang Rambai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara di salah satu media online yang menjelaskan bahwa, bangunan WC/Toilet itu DIPERBAIKI.

Padahal, fakta dilapangan terlihat bangunan WC/Toilet tersebut dihancurkan menggunakan Excavator, BUKAN diperbaiki atau direnovasi.

Bahkan, di media online tersebut mengatakan, Pihak UPT SD Negeri 06 itu telah mengajukan permohonan resmi kepada Dinas Pendidikan. Namun, saat diminta bukti berupa surat resmi kepada Kabid SD, Ardat tidak bersedia membuktikannya kepada Sikapnews.

Disisi lain, Sikapnews sempat berdiskusi ringan kepada Plt. Kadis Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Wali Wala Azhari Sagala via WhatsApp menjelaskan bangunan dirobohkan untuk keselamatan siswa.

“Kalau anak2 main-main kesitu ngak bahaya itu bos, Sudah retak2 gitu, Kayu-kayu bergantung kalau tumbang anak disitu main-main apa ngk bahaya Bos, Macam manalah kalau ada anak disitu tiba-tiba roboh apa pendapat kalian?,” kata Plt. Wali Wala.

Dijawab Sikapnews, jika benar bangunan yang merupakan aset negara di roboh untuk keselamatan anak itu langkah yang tepat.

Tapi, sebelum dirobohkan, Anak-anak harus diawasi pihak sekolah untuk tidak bermain di pekarangan bangunan yang sudah tidak kuat lagi.

Bahkan, sebelum dirobohkan atau sebelum menerima keputusan resmi dari BKAD bidang Aset kepemerintahan bangunan tersebut tidak boleh di robohkan karena itu milik negara.

Foto : Excavator pemusnahan bangunan

Ditanya soal bangunan dirobohkan atau di perbaiki, Kadisdik Kabupaten Batu Bara diam dengan meninggalkan perpesanan.

Selain itu, Sekretaris Aliansi Kontrol Sosial Fat menjelaskan, semua tentang aset negara ada prosedur yang harus dilewati untuk pemusnahan aset.

“Semua prosedur harus dilewati untuk pemusnahan aset. Biasanya, diawali dari pihak sekolah berikan surat pemberitahuan kepada Dinas sebagai atasan (disdik) dan disdik menyurati BKAD, melalui Bidang aset nantinya diketahui oleh Bupati. Maka, keluarlah surat resmi pemusnahan aset,” jelas Fat.

Fat menambahkan, soal keterangan yang tidak benar faktanya dilapangan dapat memicu pembohongan publik yang tertera pada Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946, Pasal 390 KUHP dan Pasal 27 UU ITE.

“Ketiga pasal diatas, pembohongan publik dapat dikenakan sanksi pidana,” tutupnya.

Guna mendapatkan informasi langsung atas kebenaran pemusnahan aset negara yang menggunakan Excavator itu, dihubungi Kepala UPT SD Negeri 06 hingga berita ini terbit belum merespon pertanyaan sikapnews. (adn/tim)

Pos terkait