Alexander Lisman Putra Hadiri Diskusi Penyusunan Standar Pengamanan Untuk Lapas Labuhan Ruku

Foto : Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Labuhan Ruku, Alexander Lisman Putra hadiri kegiatan FGD di Aula Hotel Radison, Medan. Minggu, (29/09/2024).

BATUBARA_Sikapnews.com : Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku hadiri FGD di Aula Hotel Radison, Medan. Minggu, (29/09/2024).

Kehadiran Kalapas dalam rangka, meningkatkan kualitas serta menjaga standar pelaksanaan tugas Pemasyarakatan khususnya di bidang Pengamanan Lapas Labuhan Ruku.

Direktur Pengamanan dan Intelijen, Teguh Yuswardhie, dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini untuk menjaga keamanan dilapangan.

“Urgensitas dalam penyusunan standar menjadi prioritas utama yang harus tuntas di tahun ini, guna menekan angka gangguan keamanan serta memaksimalkan program penyelenggaraan Layanan Pemasyarakatan,” tegasnya pada Rabu, 25 September 2024.

Teguh juga menggarisbawahi bahwa, peran penting sinergi dengan berbagai stakeholder, seperti International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP) dan Center Detention Studies (CDS), yang selama ini aktif memberikan dukungan berupa pelatihan dan edukasi bagi petugas di lapangan.

“Partisipasi serta sinergi dari para stakeholder sangat membantu kami dalam mewujudkan stabilitas keamanan dan ketertiban di Lapas, Rutan, dan LPKA,” ujarnya.

Kegiatan FGD ini diharapkan dapat menghasilkan sebuah rancangan standar pengamanan yang komprehensif dan aplikatif, mampu menjawab berbagai tantangan di lapangan serta meningkatkan profesionalisme petugas pengamanan.

Teguh juga menegaskan bahwa regulasi yang dihasilkan haruslah praktis dan mudah diimplementasikan.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Agung Krisna mengapresiasi atas dipilihnya Sumatera Utara sebagai tempat penyelenggaraan FGD.

“Semoga dengan kegiatan ini dapat menghasilkan regulasi yang bisa diimplementasikan ke UPT lainnya,” kata Agung Krisna.

Ia pun turut menekankan bahwa, setiap aturan regulasi harus dibarengi dengan adanya pedoman.

Dimana, pada saat penyusunan rancangan Standar Penindakan Gangguan Keamanan dan Ketertiban perlu memperhatikan setiap poin yang berhubungan dengan tugas fungsi Pemasyarakatan. (red)

Pos terkait