BATUBARA_Sikapnews.com : Polsek Labuhan Ruku melalui Kanit Reskrim IPDA H Pardede, meringkus 2 orang pemuda pemilik Sabu dengan aksi kejar-kejaran di Desa Kampung Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara. Jum’at, (23/02/2024).
Dua pemuda itu bernama MRI Laki-laki (19) dan AA (18) yang merupakan warga lingkungan II kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi.
Aksi kejar-kejaran personil Polsek Labuhan Ruku itu dikarenakan, kedua pemuda tersebut sempat melarikan diri setelah sepeda motornya dipaksa berhenti.
Dalam melarikan diri, satu diantaranya membuang sebungkus plastik transparan kearah rumput pembatas jalan sambil berlari.
Diduga, benda yang dibuang itu adalah Narkotika jenis Sabu-sabu.
Kemudian, setelah berhasil di ringkus, petugas menyuruhnya untuk mengambil benda haram tersebut dan langsung membawa pemuda itu ke Mapolsek Labuhan Ruku guna diproses lebih lanjut.
Diketahui, penangkapan pemilik Narkotika sekira pukul 17:00 wib di Indonesia hari persis didepan Hotel Grand Malaka dengan menerima informasi dari masyarakat.
Informasi itu diperoleh Personil Unit Lidik Polsek Labuhan Ruku dari Masyarakat yang layak dipercaya bahwa, ada 2 pemuda menggunakan sepeda motor yamaha RX King tanpa menggunakan plat akan melintas di kawan Hotel.
Tanpa buang waktu, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto langsung perintahkan anggota untuk segera melakukan penangkapan usai mendengar laporan dari Personil Unit Lidik. (adn)